Ads 468x60px

BERSAMA SUKSESKAN " PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 " 14 FEBRUARI 2024 YANG BERINTEGRITAS DAN BERKUALITAS

Kamis, 06 Desember 2018

KURSUS KEPEMILUAN


KPU Sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu


1. LATAR BELAKANG
Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia mulai tahun 1955. Saat itu ada dua agenda pemilihan umum, yakni memilih anggota DPR dan memilih anggota Konstituante. Puluhan partai politik dan perseorangan terlibat dalam pemilu yang berlangsung demokratis tersebut. Meskipun akhirnya keberadaan dewan hasil pemilu tersebut gagal, namun dari segi penyelenggaraan dianggap berhasil, karena berlangsung secara demokratis. Pemilu 1955 merupakan satu-satunya pemilu pada masa pemerintahan Soekarno.
Pemilu selanjutnya baru dilakukan pada awal-awal pemerintahan Soeharto, yakni tahun 1971. Pemilu 1971 ini diikuti 10 partai politik, termasuk Golkar. Kemudian pemilu kedua masa Soeharto atau masa Orde Baru diselenggarakan lagi pada tahun 1977. Berlangsung berturut-turut pemilu 1982, pemilu 1987, pemilu 1992, dan pemilu 1997. Pemilu 1977 hingga 1997 ini hanya diikuti tiga peserta, yakni Golkar, PDI dan PPP. Ini terkait dengan kebijakan pemerintah Soeharto, yang mewajibkan adanya fusi atau penggabungan partai politik.
Setelah Soeharto lengser pada 21 Mei 1998, digantikan oleh pemerintahan BJ Habibie. Habibie menggelar Pemilu pada tahun 1999, yang diikuti oleh 48 partai politik. Pemilu yang digelar pada 7 Juni 1999 itu merupakan pemilu pertama era reformasi, di mana setiap individu dan kelompok diperbolehkan membentuk partai politik.
Pemilu 2004 ada yang berbeda, selain memilih anggota DPR dan DPD juga ada pemilihan presiden dan wakil presiden. Pemilu legislatif, yang memilih anggota DPR dan DPD digelar pada 5 April 2004 dan pemilu presiden dan wakil presiden pada 5 Juli 2004. Pemilu selanjutnya juga sama, yakni memilih DPRD dan DPD, serta pemilihan presiden dan wakil presiden, yakni pemilu 2009 dan pemilu 2014. Sedangkan pada pemilu 2019 yang akan datang, pemilu legislatif dan pemiu presiden dan wakil presiden akan diserentakkan.
Dari 11 kali pemilu yang diselenggarakan di Indonesia tersebut, selama ini yang disorot adalah pada hasil pemilu itu sendiri. Sementara penyelenggara pemilu kurang mendapat perhatian. Peran mereka sebagai penyelenggara jarang diekspose, padahal tanpa mereka tidak mungkin pemilu itu bisa terselenggara dengan baik. Dengan diterbitkan undang-undang tentang penyelenggara pemilu, yakni UU No 15 tahun 2011, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum memiliki legalitas dan dasar hukum yang kuat.
Dalam perjalanan sejarah  penyelenggara pemilu memang beragam, sebelum adanya undang-undang tentang penyelengga pemilu. Undang-undang tersebut juga merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945, hasil amandemen ketiga. Di mana dalam pasal 22E ayat (5) disebutkan Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

RAPAT PLENO REKAPITULASI DPTHP-2


GERAKAN MELINDUNGI HAK PILIH ( # GMHP )





Senin, 03 September 2018

Rapat Pleno Perbaikan DPSHP Pemilu 2019






Rapat Rekap DPSHP Pemilu 2019






RAFTING PEMALANG

         RAFTING PEMALANG PPK dan PPS Kec. TANJUNG      




1. GAME FUN PPK
                  
.                                          

::::DOWNLOAD::::



2. FOTO RAFTING PPK                                                                                                                                                   



::::DOWNLOAD:::: 


      
3. VIDEO   
RAFTING
PPK          
                                                                                      
::::DOWNLOAD::::