PPS Desa Lemahabang melayani hak pilih bagi para pemilih warga desa Lemahabang yang berada
di perantauan seperti yang sedang
belajar/nyantri/kuliah, bekerja, dirawat, narapidana/tahanan, dan
tertimpa bencana alam.
Layanan
pindah memilih tersebut dengan Formulir A5 yang bisa didapatkan di Sekretariat PPS Desa Lemahabang , paling lambat 17 Februari 2019 agar
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di daerah pindahan atau
keberadaan saat hari pemungutan suara.
Cek nama anda dalam DPT, KLIK lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau aplikasi mobile via playstore "KPU RI Pemilu 2019".
0 komentar:
Posting Komentar